Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melalui personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan tahap 2 penyidikan berupa serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Garut, pada Jumat (14/11/2025).
Tindakan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Tahap 2 atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dilansir dari laporan resmi Penyidik Satpol PP Kabupaten Garut, pelaksanaan tahap 2 ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan setiap pelanggaran memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Garut menegaskan bahwa penegakan Perda 13 Tahun 2015 akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap ketertiban umum dan nilai-nilai moral masyarakat.


(Sumber: Laporan Penyidik Satpol PP Kabupaten Garut, 14 November 2025)