Sedang memuat ...
Warga Garut, kami imbau untuk mematuhi dan memantau bersama Perda No. 12 Tahun 2015 Pasal 13 huruf B, menghimpun atau menyuruh menjadi pengemis/pengamen maupun pengelap mobil yang dijadikan sumber penghasilan dilarang. Mari wujudkan Garut tertib, nyaman & indah bersama!