Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah perkotaan. Dari hasil operasi yang digelar di dua lokasi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 botol dan kemasan minuman keras (miras) dari sejumlah warung di Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilansir dari StatusJabar.com, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Ganda Permana melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Bangbang Riswandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan masyarakat.
“Terduga pelaku EN (46) warga Kabupaten Garut, kemudian YS (28) asal Padang, dan EF (29) warga asal Banjarnegara, Jawa Tengah,” ujar Bangbang Riswandi, dilansir dari StatusJabar.com, Selasa (7/10/2025) malam.
Bangbang menjelaskan, operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di beberapa warung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat), hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari berbagai merek, termasuk kemasan tuak dalam ukuran literan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat. Barang bukti serta para terduga pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
“Satpol PP akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tutup Bangbang Riswandi, dilansir dari StatusJabar.com.
(Dilansir dari StatusJabar.com)