Sedang memuat ...
Dalam rangka mewujudkan ketertiban sosial yang kondusif di wilayah Kabupaten Garut, telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3) bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan menghimpun atau menyuruh orang lain dan/atau bertindak sendiri menjadi pengemis, pengamen, dan/atau pengelap mobil yang dijadikan sebagai sumber penghasilan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bagian Kesembilan – Ketertiban Sosial, Pasal 13 huruf B.
Penegasan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tertib sosial serta mencegah pemanfaatan kegiatan-ekonomi informal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Pelaksanaan Perda K3 sebagaimana diatur menjadi landasan bagi aparat penegak ketertiban dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata. Peraturan BPK+2Peraturan BPK+2
Masyarakat diimbau agar turut mendukung dan melaporkan apabila menemukan praktik himpun-pengemis, pengamen, atau penggunaan pengelap mobil sebagai mata pencaharian yang bersifat eksploitasi atau mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, penegakan ketertiban sosial dapat berjalan efektif dan Kota Garut semakin tercipta suasana kehidupan yang tertib, bersih dan indah sesuai tujuan Perda.